RUU Administrasi Pemerintahan Menjamin Kepastian Hukum Pemerintah dan Publik

21-05-2014 / KOMISI II

Menteri PAN&RB  Azwar Abubakar mengatakan RUU Administrasi Pemerintahan memuat beberapa gagasan penting untuk mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya  untuk menjamin kepastian hukum atas perilaku pejabat publik, institusi pemerintah dan publik.

Gagasan Pertama, hubungan antar instansi pemerintah, kedua, pemanfaatan teknologi, ketiga, kejelasan tanggung jawab, keempat, prosedur administrasi pemerintahan, kelima, keputusan administrasi pemerintahan, dan keenam, upaya administrasi terhadap keputusan administrasi pemerintahan.

“RUU tentang Administrasi Pemerintahan ini akan menjadi dasar bagi kodifikasi istilah hukum administrasi dan keputusan dan atau tindakan administrasi pemerintahan,”kata Azwar saar Raker dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Selasa (20/5).

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari praktek mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh institusi atau pejabat pemerintahan dalam usahanya memperoleh haknya.

Sejalan dengan hal tersebut, jelas Azwar, RUU ini akan menjadi dasar hukum materiil bagi setiap pejabat dalam menjalankan administrasi pemerintahan.

“Hukum materiil tersebut untuk melengkapi hukum formil sebagaimana diatur dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.5 tahun 1986, sebagaimana diubah dalam UU No.9 tahun2004 dan UU 51 tahun 2003). UU ini akan menjadi dasar bagi para pejabat administrasi dalam membuat keputusan dan tindakan, serta hakim dalam memutus gugatan di PTUN,”jelasnya.

Pada sisi lainnya, tambahnya, UU ini juga memberikan proses pembelajaran kepada individu dan masyarakat untuk memperolah haknya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam penyelenggaraan kegiatan administrasi pemerintahan, Azwar menerangkan, RUU ini berlaku untuk institusi dan atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungs-fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif serta institusi atau pejabat pemerintahan lainnya.

“Dengan demikian RUU ini akan menjadi salah satu media untuk memberikan kepastian hukum atas setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah,”tandasnya.

Menurut Azwar, pembahasan RUU ini telah dibahas antar pemerintah sejak tahun 2004, pembahasan yang cukup panjang dikarenakan luasnya spectrum kegiatan administrasi pemerintahan yang membutuhkan pembahasan yang cukup panjang untuk menghasilkan sebuah RUU yang komprehensif dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan lainnya.(nt) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...